
TAPUNG — Peredaran narkotika kembali menunjukkan wajah kelamnya. Seorang pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, tak berkutik saat aparat Polsek Tapung menggerebek kediamannya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap dalam kondisi tertidur, seolah tak menyadari bahwa bisnis haram yang dijalankannya telah lama diincar aparat.
Namun di balik ketenangan semu itu, tersimpan ancaman besar bagi generasi bangsa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 38,94 gram—jumlah yang bukan lagi sekadar konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat peredaran.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terbaru.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan masyarakat,” tegas Kompol Bambang, Jumat (10/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di Desa Tanjung Sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo langsung menggerakkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya tak butuh waktu lama. Lokasi pelaku terendus. Tanpa memberi celah, aparat langsung mengepung rumah Roy. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang tertidur—sebuah ironi di tengah aktivitas gelap yang ia jalankan.
Interogasi cepat membuahkan hasil. Pelaku mengakui menyimpan sabu di belakang rumahnya. Polisi pun bergerak dan menemukan satu plastik ungu merek Hers Protex yang berisi plastik bening ukuran besar. Di dalamnya terdapat satu paket besar dan dua paket sedang sabu, yang ditimbun di atas tanah, seakan berharap kejahatan itu tak akan pernah terendus.
Namun fakta berkata lain.
Di hadapan petugas, Roy tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui barang haram tersebut miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial AN di Pekanbaru. Keduanya diduga bekerja sama dalam jaringan peredaran, dengan sistem setor hasil penjualan senilai Rp20 juta.
“Jika barang itu terjual, pelaku wajib menyetorkan uangnya kepada AN,” ungkap Kapolsek.
Kini, Roy hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine pun memperkuat dugaan—pelaku positif mengandung metamfetamin, menandakan bahwa ia tak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna.
Kasus ini menjadi pengingat keras: narkotika bukan hanya menghancurkan satu kehidupan, tetapi juga menggerogoti masa depan banyak orang. Dan di balik setiap paket sabu, ada ancaman nyata bagi generasi yang seharusnya kita lindungi.