
Pasir Pangaraian – Riauoke.com
Sikap abai dan terkesan membangkang dari pengelola objek wisata Selanca di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya terbongkar terang-terangan. Meski telah berulang kali diperingatkan, pengelola tetap tidak menggubris kewajiban mengurus izin resmi—sebuah kelalaian serius yang kini tak bisa lagi ditoleransi.
Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akhirnya angkat suara. Pada Jumat (10/5/2026), Kepala Disparbud Rohul, Helfiskat, SH, MH, menegaskan bahwa objek wisata Selanca tersebut jelas-jelas ilegal dan berdiri di kawasan hutan lindung—wilayah yang seharusnya tidak disentuh oleh aktivitas komersial tanpa izin sah.
“Saya asli orang Lubuk Bendahara, saya tahu betul lokasi itu. Selanca berada di kawasan hutan lindung, dan sampai hari ini tidak pernah ada izin dari Pemkab Rohul,” tegas Helfiskat dengan nada serius.
Lebih memprihatinkan lagi, upaya pemerintah bukan tanpa langkah. Disparbud Rohul mengaku telah berkali-kali melayangkan surat himbauan kepada pengelola agar segera mengurus perizinan. Namun, semua itu seolah hanya dianggap angin lalu.
“Kami sudah berulang kali mengirim surat, sudah mengingatkan, tapi tetap saja tidak diurus. Ini bukan lagi kelalaian biasa, ini bentuk pengabaian yang nyata,” ujar Helfiskat dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, pengelola bahkan telah dipanggil secara resmi dan datang langsung ke kantor Disparbud. Di sana, mereka kembali diberikan penjelasan dan peringatan tegas terkait pentingnya legalitas. Namun lagi-lagi, tidak ada tindak lanjut yang menunjukkan itikad baik.
“Pengelolanya, saudara Iyan, sudah pernah kita panggil. Sudah kita jelaskan, sudah kita ingatkan. Tapi hasilnya? Tetap tidak ada perubahan,” ungkapnya.
Ironisnya, kelalaian ini bukan tanpa konsekuensi. Tragedi memilukan pernah terjadi di lokasi tersebut. Pada tahun 2022, seorang anak kecil berusia lima tahun harus kehilangan nyawa di objek wisata itu—sebuah peristiwa yang seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak.
“Memang benar, ada korban jiwa di tahun 2022. Itu murni tanggung jawab pengelola,” tegas Helfiskat.
Kini, publik patut bertanya: sampai kapan pembiaran ini akan terus terjadi? Berapa lagi korban yang harus jatuh sebelum ada tindakan tegas? Wisata seharusnya membawa kebahagiaan, bukan malah menjadi ladang kelalaian yang merenggut nyawa.