
ROKAN HULU – Riauoke.com
Perang melawan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan babak tegas. Di tengah gelapnya malam, aparat Polsek Ujung Batu bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Enam orang pelaku berhasil diringkus tanpa ampun, Senin dini hari, 13 April 2026.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah tamparan keras bagi para pelaku yang tanpa rasa bersalah merusak masa depan generasi bangsa dengan barang haram bernama narkotika.
Semua bermula dari jeritan keresahan warga. Sekitar pukul 00.50 WIB, Kanit Reskrim AKP Sudarto Sihombing, S.Sos menerima informasi tentang maraknya transaksi narkoba di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak. Tidak ada ruang bagi pengedar untuk bersembunyi.
Sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba digerebek. Di dalamnya, tiga pria—RH (44), AA (34), dan AM (31)—tak berkutik saat didapati tengah mengonsumsi sabu. Ironis, di saat masyarakat berharap keamanan, mereka justru larut dalam lingkaran kehancuran.
Penggeledahan membuka fakta yang lebih memprihatinkan. Paket sabu siap edar, pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, hingga uang tunai hasil transaksi ditemukan. Ini bukan sekadar pemakai—ini bagian dari mata rantai peredaran gelap yang harus diputus.
Dari pengakuan RH, benang merah mengarah ke seorang pemasok berinisial S di wilayah Rambah Samo. Tanpa ragu, polisi langsung melakukan pengembangan. Kejar, tangkap, dan bersihkan.
Tak butuh waktu lama, sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian menjadi target berikutnya. Di lokasi ini, tiga pelaku lainnya—S (41), MR (22), dan CN (38)—kembali ditemukan dalam kondisi yang sama: terjerat narkotika.
Dari lokasi kedua, aparat kembali menemukan barang bukti yang tak kalah mencengangkan—sabu dalam berbagai kemasan, pil ekstasi, alat konsumsi, ponsel, serta uang tunai yang diduga kuat hasil bisnis haram tersebut.
Secara keseluruhan, lebih dari 33 gram sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan. Jumlah yang bukan kecil—cukup untuk merusak puluhan bahkan ratusan jiwa jika dibiarkan beredar di tengah masyarakat.
Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka pun memperkuat fakta pahit: semuanya positif narkotika. Tidak ada lagi ruang untuk berkilah.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami. Narkoba adalah musuh bersama. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya dengan nada keras.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang mau bersuara. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman berat yang sepadan dengan kerusakan yang mereka timbulkan.
Polsek Ujung Batu pun kembali mengingatkan masyarakat: jangan diam. Jangan takut. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Karena narkoba tidak hanya menghancurkan satu orang, tapi bisa meluluhlantakkan satu generasi.