
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suharyono terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terdakwa dinyatakan secara sah menguasai kawasan hutan lindung dan menanaminya dengan kelapa sawit, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan dan pencegah erosi, khususnya di wilayah Desa Sei Salak.
Barang bukti yang diamankan di antaranya bibit sawit, ceret, dodos, dan dokumen SKGR, yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam penguasaan lahan tersebut.
Sementara dalam perkara kedua, majelis hakim menyatakan Reno dan Sarman terbukti lalai dalam kegiatan pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran hutan, melanggar Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan.
Meski unsur pidana terbukti, vonis yang dijatuhkan justru jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Fakta ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kejahatan lingkungan belum sepenuhnya dipandang sebagai kejahatan serius, padahal dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat dan alam.