×
HOME / Hukum
Dituntut 5 Tahun,
Terdakwa Karhutla Hanya Divonis 1 Tahun: Putusan PN Pasir Pengaraian Picu Sorotan
Kamis, 23 April 2026 | 08:44:00 WIB
Editor : | Penulis : spr


Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula tim penasihat hukum terdakwa.


Pihak kuasa hukum terdakwa, Assayuti Lubis, S.H. dan Heru Astar, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim.


Namun di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan, publik tentu berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan memberi efek jera, agar kejahatan terhadap hutan tidak terus berulang dengan konsekuensi hukum yang ringan.[]spr

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
internasional
Penjaga Perdamaian Indonesia yang Gugur Dikenang UNIFIL di Beirut
Senin, 27 April 2026 | 21:47:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026
Selasa, 21 April 2026 | 20:02:00 WIB
Nasional
Internasional
Travelling
Daerah