
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula tim penasihat hukum terdakwa.
Pihak kuasa hukum terdakwa, Assayuti Lubis, S.H. dan Heru Astar, S.H., M.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Namun di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan, publik tentu berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan memberi efek jera, agar kejahatan terhadap hutan tidak terus berulang dengan konsekuensi hukum yang ringan.[]spr