×
HOME / Rohul
DLH Rohul Mediasi Dugaan Pencemaran Sungai Kuku,
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung Jawab
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB
Editor : | Penulis : spr

Rokan Hulu – Riauoke.com-Dugaan pencemaran limbah yang kembali terjadi di aliran Sungai Kuku memicu kemarahan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Persoalan serius yang disebut telah berulang kali terjadi itu akhirnya dimediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (20/05/2026), di ruang rapat DLH Rohul.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt Kepala DLH Rohul, Kabid Pencemaran Lingkungan Omar, Camat Kepenuhan, pihak manajemen PT Era Sawita yang diwakili Manager Humas Toni beserta jajaran, Pimpinan Ponpes Nizamuddin H. Zulkifli Said bersama Mintareza, serta sejumlah warga yang mengaku terdampak langsung akibat tercemarnya Sungai Kuku.
Suasana mediasi berlangsung tegang. Warga menuntut ketegasan pemerintah terhadap dugaan pencemaran yang disebut telah menyebabkan ribuan ikan mati dan merusak ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Pimpinan Ponpes Nizamuddin, H. Zulkifli Said, usai pertemuan mengungkapkan bahwa dugaan kebocoran limbah PKS PT Era Sawita terjadi pada 12 Mei 2026. Limbah tersebut diduga mengalir ke Sungai Kuku hingga menyebabkan ribuan ikan mati mengapung di sepanjang aliran sungai.
Menurutnya, dampak pencemaran itu bukan hanya mematikan ikan, namun juga menghancurkan keseimbangan lingkungan. Tingginya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) akibat limbah disebut menyebabkan kadar oksigen di dalam air turun drastis sehingga biota sungai mati perlahan.
“Ikan kecil, ikan baung, patin, nila, udang sungai hingga mikroorganisme pengurai ikut mati. Bahkan ular dan biawak juga ditemukan mati. Hari ini masyarakat sudah tidak bisa lagi menggantungkan hidup dari Sungai Kuku karena ikannya nyaris habis,” tegas Zulkifli dengan nada kecewa.
Ia menilai persoalan ini bukan kejadian pertama. Bahkan, kata dia, dugaan pencemaran serupa telah berulang kali terjadi namun dinilai tidak pernah dituntaskan secara serius.
“Kami yang paling merasakan dampaknya karena pondok pesantren kami berada dekat dengan masyarakat dan sungai. Ini bukan sekali. Tahun 2014 sudah pernah dimediasi, tahun 2016 dilaporkan ke Polres Rohul namun tidak ada tindak lanjut. Tahun 2019 kembali terjadi dan sudah ada surat paksaan pemerintah dari DLH, bahkan ada kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan dalam waktu tiga bulan. Tapi sampai hari ini kami melihat itu tidak berjalan,” ujarnya.
Zulkifli meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan instansi terkait agar tidak lagi bersikap lemah terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Ia menegaskan masyarakat menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar mediasi tanpa tindakan tegas.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka lingkungan akan terus rusak dan masyarakat kecil yang jadi korban. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” katanya.
Dalam mediasi itu juga disinggung ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Bahkan apabila pencemaran itu membahayakan kesehatan manusia atau menyebabkan korban, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi 2 hingga 6 tahun penjara dengan denda mencapai Rp6 miliar.
Sementara itu, Manager Humas PT Era Sawita, Toni, membantah bahwa pencemaran berasal dari limbah IPAL perusahaan. Menurutnya, hasil ekspos internal perusahaan sejak 13 Mei hingga saat ini menyimpulkan bahwa yang mengalir ke sungai bukan limbah IPAL, melainkan limbah domestik dari kawasan perumahan karyawan yang bercampur dengan air cucian pabrik, air tangkos saat hujan, serta abu boiler.
“Kami tetap konsisten. Dari hasil ekspos yang kami lakukan, tidak ada limbah IPAL yang mencemari sungai. Yang ada itu limbah domestik dan aliran lain yang bercampur saat hujan,” jelas Toni.
Terkait tudingan bahwa pencemaran telah berulang kali terjadi, Toni mengakui memang ada rentang waktu kejadian yang disebutkan masyarakat, mulai tahun 2014 hingga 2026. Namun pihak perusahaan menilai persoalan tersebut perlu dibuktikan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan laboratorium.
Hingga kini masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menjadi penengah, namun benar-benar hadir sebagai pelindung lingkungan dan rakyat. Sebab bagi warga Kepenuhan Barat Mulia, Sungai Kuku bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan yang kini perlahan kehilangan nyawa. []spr


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:04:04 WIB
internasional
Dua Penjaga Perdamaian Indonesia akan Dianugerahi Penghormatan Anumerta
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:22:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB