
Maka, WHO Indonesia sangat mendukung seruan untuk melarang rokok elektronik sepenuhnya sebagai langkah yang diperlukan untuk mencegah peningkatan penggunaan di kalangan kaum muda, yang ditargetkan oleh industri secara aktif. Dengan mengambil langkah ini, Indonesia akan bergabung dengan semakin banyak negara yang telah mengambil tindakan tegas terhadap produk-produk ini. Secara global, lebih dari 40 negara telah melarang vape, termasuk banyak negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Tailan, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
WHO juga mendesak agar rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan dan pelabelan tembakau segera diberlakukan. Jika disahkan, regulasi ini akan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan tembakau. Peringatan yang kuat dan besar terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin serta meningkatkan kesadaran akan bahayanya. Ini adalah kewajiban yang mendesak karena Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mewajibkan implementasinya pada akhir Juli 2026, kurang dari dua bulan lagi.
Untuk memenuhi kewajiban Pemerintah dalam melindungi kaum muda dan mengamankan kemakmuran masa depan Indonesia, WHO juga menyerukan komitmen politik untuk menciptakan generasi bebas tembakau sebagai langkah pasti menuju akhir era tembakau. Dengan mengadopsi pendekatan ini, Indonesia akan bergabung dengan gerakan global yang berkembang untuk melindungi kaum muda. Misalnya, Maladewa telah melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir mulai tahun 2007. Inggris pun sudah mengesahkan peraturan serupa bagi warga negara kelahiran 2009 dan setelahnya.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan,” tambah Dr. N. Paranietharan. “Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang.”
WHO tetap berkomitmen mendukung Indonesia dalam memajukan kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti dan membangun masa depan lebih sehat untuk semua.[]rls