
ROKAN HILIR (Riauoke.com)– Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan hutan mangrove. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, turun langsung meninjau lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir sekaligus memimpin rilis pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare, Jumat (24/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan mangrove. Keduanya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mewujudkan program Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
"Hari ini saya turun langsung meninjau lokasi perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir sekaligus memimpin rilis pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare. Dalam kasus ini, dua orang pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolda.
Ia menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi wilayah pantai dari abrasi, mangrove juga berperan menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa.