
Karena itu, menurut Kapolda, setiap bentuk perusakan terhadap hutan mangrove merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.
"Mangrove adalah benteng alami pesisir yang melindungi masyarakat dari abrasi, menjaga ekosistem, serta menjadi habitat berbagai satwa. Karena itu, setiap bentuk perusakan terhadap mangrove adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Melalui Green Policing, kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam," tegasnya.
Kapolda menambahkan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Polda Riau akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan. Alam adalah titipan yang wajib kita jaga, bukan untuk dieksploitasi tanpa batas," pungkasnya.
Melalui langkah ini, Polda Riau berharap kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sehingga kekayaan alam Riau tetap terpelihara sebagai warisan bagi generasi yang akan datang.[]rls