×
HOME / Rohil
Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, Dua Pelaku Diamankan
Jumat, 24 Juli 2026 | 20:04:00 WIB
Editor : admin | Penulis : rls

Karena itu, menurut Kapolda, setiap bentuk perusakan terhadap hutan mangrove merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.

"Mangrove adalah benteng alami pesisir yang melindungi masyarakat dari abrasi, menjaga ekosistem, serta menjadi habitat berbagai satwa. Karena itu, setiap bentuk perusakan terhadap mangrove adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Melalui Green Policing, kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian alam," tegasnya.

Kapolda menambahkan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan, termasuk terhadap kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Baca :

"Polda Riau akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan. Alam adalah titipan yang wajib kita jaga, bukan untuk dieksploitasi tanpa batas," pungkasnya.

Melalui langkah ini, Polda Riau berharap kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sehingga kekayaan alam Riau tetap terpelihara sebagai warisan bagi generasi yang akan datang.[]rls


Pilihan Editor
Berita Lainnya
sosial
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Kamis, 23 Juli 2026 | 19:59:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah