
ROKAN HULU – Riauoke.com Kerja keras Satreskrim Polres Rokan Hulu membuahkan hasil. Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), PS alias Tompul, berhasil dibekuk setelah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Rokan Hulu. Sementara satu pelaku lainnya, IW alias Irwan Daulay, masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Rohul, Selasa (4/8/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim bersama jajaran Polsek atas serangkaian aksi curanmor yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil travel di Simpang Siabu, Ujung Batu, setelah tim Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekannya yang kini masih buron.
Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi L300 dan 8 unit sepeda motor hasil curian. Seluruh kendaraan yang telah memiliki pemilik sah langsung dikembalikan secara gratis tanpa dipungut biaya, cukup dengan menunjukkan BPKB, STNK, dan KTP yang sesuai.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K. menyebutkan, pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang terparkir di depan minimarket maupun lokasi umum lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Rohul juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraan guna mencegah aksi pencurian.[]rls