
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengakui bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan urine terhadap IP juga menunjukkan hasil positif metamfetamin. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap R yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.