
BENGKALIS (riauoke.com) Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula ketika korban, seorang anak di bawah umur, sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Simpang Puncak, korban diduga dihampiri seorang laki-laki yang kemudian berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban berupaya menghalangi tindakan tersebut menggunakan lengannya secara berulang. Akibatnya, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian wajah, kedua tangan, kedua kaki dan bagian dada.
Sesampainya di rumah, korban ditemukan dalam kondisi menangis dan mengalami luka. Setelah ditanyakan oleh pihak keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.