
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.[]jup