×
HOME / Hukum
Polisi Tangani Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bathin Solapan Duri
Senin, 10 Agustus 2026 | 11:49:00 WIB
Editor : hakim | Penulis : Jup
Kepolisian Resor Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.[]jup


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Gambar Artikel
Booth PTPN IV PalmCo Jadi Magnet Pengunjung SIEXPO 2026
Minggu, 9 Agustus 2026 | 13:58:00 WIB
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Wabup Rohul Poti: Pelayanan Publik Jangan...
Senin, 10 Agustus 2026 | 06:23:00 WIB