Pertemuan tersebut menyampaikan Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 10-0654/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau Periode 2024-2029. Keputusan tersebut mencabut Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-017/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, tanggal 14 Agustus 2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, dan menunjuk Reky Fitro, S.Pt., M.Pt sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan Dasver Librian (Vea) sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Â
SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Propinsi Riau Rio Pinondang Hasibuan kepada Reky Fitro, disaksikan oleh Ketua OKK DPD Partai Gerindra Propinsi Riau Muhammad Aris Kurniawan (Alle) dan Anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra sore tadi.
Dalam kesempatan tersebut, ketua DPD partai Gerindra provinsi Riau, yang diwakili Sekretaris DPD Partai Gerindra Propinsi Riau Rio Pinondang Hasibuan, mengatakan, Terkait perintah Ketua Umum DPP Gerindra mengintruksikan kepada Anggota DPRD Partai Gerindra Kuansing yang hadir untuk mengawal dan memproses perintah partai ini di DPRD Kuantan Singingi.
“pesan Ketua Rahul agar seluruh kader Partai Gerindra harus tegak lurus terhadap perintah partai dan harus sejalan dengan apapun yang diperintahkan partaiâ€.Rio Pinondang Hasibuan.
Kemudian Reky Fitro yang dipercaya oleh Prabowo Subianto menjadi Ketua DPRD Kuantan Singingi mengatakan kalau dirinya siap dan akan berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.