
ROKAN HULU (riauoke.com) Gelombang desakan agar lahan bekas kawasan hutan dikembalikan kepada masyarakat kembali mengemuka di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Hal ini menyusul langkah Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).
Fokus utama tuntutan warga tertuju pada areal perkebunan masyarakat seluas 5.868 hektare yang selama ini beririsan dengan kawasan perusahaan.
Kepala Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Hablum Tambusai, S.Pd., secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu mengambil peran aktif dan tidak sekadar menjadi penonton dalam mengawal proses pengembalian hak tanah warga tersebut.
Desakan itu disampaikan Hablum dalam rapat mediasi antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango, tokoh masyarakat, Pemkab Rohul, dan pihak manajemen PT SSL di Aula Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu pada Rabu (30/9/2026).
“Jika proses hukum nantinya memenangkan pihak Kementerian Kehutanan, kami meminta lahan bekas PT SSL dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat desa sesuai dengan porsi wilayah masing-masing,” tegas Hablum dalam forum rapat tersebut.