×
HOME / Hukum
Lapas Pekanbaru Berikan Remisi 4 Napi Lansia di Atas 70 Tahun
Minggu, 15 Juni 2025 | 03:42:41 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi," kata Angki.

Baca :

Sementara itu, Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.

“Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” jelas Erwin.[]mcr


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Gambar Artikel
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026
Selasa, 21 April 2026 | 20:02:00 WIB
Nasional
Internasional
Travelling
Daerah