×
HOME / Hukum
Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Pembina JMSI Lampung
Kamis, 25 Desember 2025 | 09:43:33 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Lampung, riauoke.com-SELAIN Menetapkan Ahmad Novriwan sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Periode 2025-2030, musyawarah daerah menetapkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Pembina.

Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan No: lll/A/Kep-Musda/JMSI/Lpg/12/2025 tentang penetapan Ketua Formatur dan Ketua Dewan Pembina JMSI Lampung.

Pilihan ini merujuk pada Aturan mengenai pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh gubernur di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan(UU Ormas) dan peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016(PP 58/2016). 
Secara umum, gubernur bertindak sebagai pembina dan pengawas ormas di tingkat provinsi. 

Selain nama Rahmat Mirzani Djausal, nama Prof WanJamaluddin (Rektor UIN RIL), Eva Dwiana, Drs Ahmad Bastiyan dan H Darussalam serta Himawan Imron S.Fil.[]


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
Menag Minta Masjid Dijadikan Pusat Peradaban dan Perdamaian
Sabtu, 26 September 2026 | 17:13:00 WIB
Gambar Artikel
PWI dan JMSI Sepakat Geser Jadwal HPN 2027 ke Bulan April
Kamis, 24 September 2026 | 20:09:00 WIB
Internasional
Gambar Artikel
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Tiga Warga Palestina
Selasa, 22 September 2026 | 14:20:00 WIB
Travelling
Daerah