×
HOME / Opini
Lembaga Pendidikan Semi Militer Perlu Mempedomani UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jumat, 26 Desember 2025 | 07:47:39 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Oleh : Syamsir Suryana


Dalam dunia pendidikan yang bersifat semi militer setiap yayasan pengelola sekolah perlu mempunyai aturan baku sesuai standar dan aturan pendidikan yang berlaku dinegara Indonesia.


Dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk anak, yang dikatakan anak-anak menurut UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dijelaskan mereka yang berusia 18 tahun kebawah.

Baca :


" Dipenjelasan UU 35 tersebut mengatakan tentang hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta hak atas pendidikan, kasih sayang dan perlindungan dari eksplotasi,kekerasan dan diskriminasi,"


Sekarang timbul pertanyaan, kenapa masih saja ada lembaga pendidikan yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap anak didik baik itu disekolah umum maupun sekolah yang berbesic semi Militer.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:04:04 WIB
internasional
Dua Penjaga Perdamaian Indonesia akan Dianugerahi Penghormatan Anumerta
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:22:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB