Oleh : Syamsir Suryana
Dalam dunia pendidikan yang bersifat semi militer setiap yayasan pengelola sekolah perlu mempunyai aturan baku sesuai standar dan aturan pendidikan yang berlaku dinegara Indonesia.
Dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk anak, yang dikatakan anak-anak menurut UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dijelaskan mereka yang berusia 18 tahun kebawah.
" Dipenjelasan UU 35 tersebut mengatakan tentang hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta hak atas pendidikan, kasih sayang dan perlindungan dari eksplotasi,kekerasan dan diskriminasi,"
Sekarang timbul pertanyaan, kenapa masih saja ada lembaga pendidikan yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap anak didik baik itu disekolah umum maupun sekolah yang berbesic semi Militer.