×
HOME / Hukum
Dituntut 5 Tahun,
Terdakwa Karhutla Hanya Divonis 1 Tahun: Putusan PN Pasir Pengaraian Picu Sorotan
Kamis, 23 April 2026 | 08:44:00 WIB
Editor : | Penulis : spr

Pasir Pengaraian — Riauoke.com  Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memantik perhatian publik. Setelah menjalani proses persidangan panjang hingga 20 kali sidang, para terdakwa kasus karhutla justru dijatuhi hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.


Dalam sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Rabu (22/04/2026), majelis hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Suharyono, pemilik lahan dalam perkara nomor 620/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya, Reno Rinaldi alias Reno dan Sarman Bin Sakin, dalam perkara nomor 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp, masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara, padahal sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca :


Vonis ringan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat perkara yang diadili berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan lindung, sebuah kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap ekosistem, ancaman erosi, hingga bencana ekologis bagi masyarakat.


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian, Amir Rizki Apradi, S.H., M.H., bersama hakim anggota Julian Leonardo Marbun, S.H. dan Tari Mentalis, S.H., dengan panitera Dedy Tias Dianto, S.H.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
internasional
Penjaga Perdamaian Indonesia yang Gugur Dikenang UNIFIL di Beirut
Senin, 27 April 2026 | 21:47:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026
Selasa, 21 April 2026 | 20:02:00 WIB
Nasional
Internasional
Travelling
Daerah