
Ia juga mengingatkan kepada panitia Musda agar tetap berpegang teguh pada AD/ART dalam pelaksanaan Musda sehingga kepengurusan PPM mendatang benar-benar dapat bermarwah dan bermartabat.
Berdasarkan Juklak yang diterbitkan Pengurus Pusat PPM, untuk dapat maju menjadi calon Ketua PPM harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain harus merupakan putera-puteri atau keturunan veteran yang dibuktikan dengan adanya SKEP Veteran RI milik orang tua/ kakek yang sudah dilegalisir oleh KAMINVETCARDAM/BABINVETCATDAM atau tanda kejuangan dan veteran RI yang menunjukkan status veteran secara sah dan meyakinkan.
Selain itu juga harus menyertakan rekomendasi dari DPD LVRI setempat tentang keabsahan sebagai keturunan putra/putri Veteran RI serta fotokopi Kartu Keluarga dan bukti lain yang menunjukkan hubungan keturunan keluarga secara sah dan meyakinkan.
Syarat lain yang juga sangat penting adalah pernah menjadi pengurus aktif dalam struktur kepengurusan PPM pada berbagai tingkatan selama satu periode serta mendapat dukungan resmi dari sekurang-kurangnya tiga pimpinan cabang PPM.[]rls