
JENEWA (Riauoke.com)– Pakar PBB hari ini menyatakan keprihatinan mendalam atas penggunaan proses peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang menargetkan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Andrie Yunus dan mendesak dilakukannya peradilan terbuka di bawah sistem peradilan sipil.
“Penggunaan peradilan militer dalam kasus yang melibatkan serangan air keras yang ekstrem dan terencana terhadap seorang warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” kata para pakar tersebut.
Pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras di Jakarta Pusat, segera setelah merekam sebuah podcast mengenai militerisasi urusan sipil dan politik di Indonesia. Serangan tersebut telah menyebabkan luka parah dan permanen yang memerlukan perawatan jangka panjang, termasuk luka bakar akibat zat asam yang mengenai mata, kulit, dan persendian.
Empat anggota Tentara Nasional Indonesia telah ditahan, kemudian didakwa dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 29 April 2026.
“Proses penyelesaian kasus ini melalui sistem peradilan militer berisiko mempertahankan pola kebal hukum (impunitas) yang sudah berlangsung lama serta fragmentasi akuntabilitas dalam sistem peradilan ganda di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh personel militer,” kata para pakar.