
Saat ini, lebih dari 50.000 penjaga perdamaian sipil, militer, dan polisi bertugas di bawah bendera PBB di sejumlah lingkungan paling kompleks di dunia, di mana konflik semakin terfragmentasi, berkepanjangan, dan dipengaruhi oleh berbagai ancaman baru, termasuk penyalahgunaan perangkat digital dan penyebaran informasi berbahaya. Sebanyak 118 negara saat ini menyumbangkan personel berseragam untuk 11 misi penjaga perdamaian.
Indonesia merupakan kontributor personel terbesar ke-6 untuk misi penjaga perdamaian PBB. Saat ini, Indonesia mengirimkan hampir 2.000 personel militer dan polisi—termasuk 156 perempuan—ke operasi perdamaian PBB di Abyei, Republik Afrika Tengah, Siprus, Republik Demokratik Kongo, Lebanon, Sudan Selatan, dan Sahara Barat.
Majelis Umum menetapkan Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB pada 2002 dan memilih tanggal 29 Mei karena pada hari itu, tahun 1948, Dewan Keamanan membentuk operasi penjaga perdamaian PBB pertama, yaitu United Nations Truce Supervision Organization di Timur Tengah.
Tema tahun ini adalah “Berinvestasi dalam Perdamaian”. Pada saat operasi penjaga perdamaian PBB menghadapi berkurangnya sumber daya, tema ini menegaskan bahwa penjaga perdamaian tetap menjadi salah satu perangkat paling efektif yang dimiliki komunitas internasional untuk merespons konflik—mendukung solusi politik, mencegah eskalasi, melindungi warga sipil, memantau gencatan senjata, memungkinkan bantuan kemanusiaan, membersihkan ranjau darat, dan banyak lagi.
Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal António Guterres mengatakan: “Pada Hari Internasional ini, kita menghormati para penjaga perdamaian, baik yang telah mendahului kita maupun yang masih bertugas saat ini, serta menegaskan kembali tanggung jawab bersama kita untuk menghormati dan memperkuat kerja mereka. Kita memberikan penghormatan kepada hampir 4.500 penjaga perdamaian yang telah kehilangan nyawa sejak 1948, termasuk 59 orang tahun lalu. Tidak seorang pun seharusnya meninggal saat mengabdi demi perdamaian. Serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, dan Negara-Negara Anggota harus memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel PBB setiap saat.”