
Pada kesempatan tersebut, Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mandat utama LPS adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah.
Hingga saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini berlaku mutlak sepanjang nasabah memenuhi syarat 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak diindikasikan melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana (fraud) di bidang perbankan.
Berdasarkan data terkini, cakupan penjaminan rekening oleh LPS tergolong sangat tinggi. Secara nasional, jumlah rekening Bank Umum yang dijamin mencapai 99,94% dari total rekening (setara 681,67 juta rekening), sedangkan di sektor BPR/BPRS mencapai 99,97% (setara 14,41 juta rekening).
Di Provinsi Riau sendiri, persentase penjaminan menunjukkan angka yang tidak kalah kokoh. Untuk Bank Umum di Riau, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,95% (setara 10,97 juta rekening). Sementara untuk sektor BPR/BPRS di wilayah Riau, persentasenya menyentuh angka 99,99% atau mencakup 175,24 ribu rekening.
Selain mengamankan sektor perbankan, LPS kini juga mengemban mandat baru dari UU P2SK sebagai penjamin polis asuransi. Program Penjaminan Polis (PPP) ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tahun 2028, atau lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. "Saat ini, kami terus melakukan persiapan intensif, baik dari sisi regulasi maupun penguatan kelembagaan," tambah Jimmy.