
BENGKALIS (Riauoke.com)– Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku serta barang bukti berupa sabu, ekstasi dan cartridge Etomidate.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 29 bungkus besar diduga sabu dengan berat netto sekitar 28,97 kilogram, 122.629 butir ekstasi berbagai merek, serta 394 cartridge Etomidate dengan netto 985 mililiter.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, serta area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Yaris warna putih yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 29 bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto 30.664,805 gram dan berat netto 28.967,91 gram.