
Komitmen Penanganan Klaim Cepat: Refleksi Kasus BPR di Riau
Sejak resmi beroperasi pada tahun 2005 hingga 29 Mei 2026, LPS tercatat telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum. Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, LPS telah melikuidasi 154 bank yang izin usahanya dicabut oleh otoritas pengawas, terdiri dari 1 bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS.
Salah satu rekam jejak penanganan yang dilakukan LPS di wilayah Riau adalah likuidasi BPR Indomitra Mega Kapital, yang dicabut izin usahanya pada 15 Juni 2017 silam. Dalam penanganan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, LPS menetapkan kategori simpanan layak bayar sebesar Rp5,65 miliar (93,08% dari total nominal simpanan), sementara simpanan yang tidak layak bayar tercatat sebesar Rp0,42 miliar (6,92% dari total nominal simpanan).
Hingga akhir masa penanganan, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp5,62 miliar. Angka pembayaran ini merupakan hasil akhir setelah memperhitungkan ketentuan nilai maksimum penjaminan Rp2 miliar, perhitungan potong silang (set-off) terhadap pinjaman nasabah, serta hasil tindak lanjut atas keberatan nasabah yang diterima dan disetujui oleh LPS.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi nasabah, LPS terus melakukan inovasi guna mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Jika dahulu membutuhkan waktu lebih lama, saat ini pembayaran klaim simpanan sudah mulai dapat dicairkan hanya dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR/BPRS dicabut izin usahanya (CIU).