
ROKAN HULU (riauoke.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu bersama Polres Rokan Hulu resmi mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon. Langkah strategis ini diambil guna mendukung Program Green Policing yang digagas Polda Riau sekaligus menghadirkan payung hukum yang tegas dan berkelanjutan dalam perlindungan alam.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Perda Hukum Lingkungan Hidup di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Jumat (7/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., serta dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., Pj. Sekda Drs. Yusmar, dan jajaran kepala dinas terkait.
Rangkaian poin penting dan alur penyusunan Perda tersebut meliputi, Pemkab Rohul sebenarnya telah menginisiasi Peraturan Bupati sejak Juni 2025. Namun, hasil harmonisasi Biro Hukum Provinsi Riau menegaskan bahwa gerakan penanaman pohon membutuhkan payung hukum berderajat Perda agar tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Pemkab telah menyusun kajian akademik yang disesuaikan dengan materi teknis terbaru Kementerian Lingkungan Hidup per akhir 2025. Pembahasan Perda ini ditargetkan masuk melalui APBD Perubahan TA 2026.
Menguatkan komitmen tersebut, Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Wajib Tanam Pohon telah diterbitkan untuk membangun budaya peduli lingkungan secara masif.