×
HOME / Nasional
Prabowo Subianto Harus Tegas Redam Kegaduhan Jampidsus Vs Kortastipidkor 
Jumat, 10 Juli 2026 | 21:48:00 WIB
Editor : hakim | Penulis : rls

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan institusi kepolisian.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Saat ini, institusinya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. []rls

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah