
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berada dalam kewenangan institusi kepolisian.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anang.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian di luar fakta hukum yang sedang didalami penyidik. Saat ini, institusinya masih menunggu perkembangan resmi hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. []rls