
Berdasarkan isi kesepakatan, terlapor mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan menuntut perkara itu di kemudian hari.
Sebagai bentuk tanggung jawab, terlapor juga bersedia mengganti kaca jendela rumah korban yang mengalami kerusakan serta memberikan bantuan biaya sebesar Rp5 juta. Dalam perjanjian tersebut juga disepakati bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi kesepakatan, penyelesaiannya akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penandatanganan perjanjian perdamaian disaksikan Syafrizal (Datuk Kayo), Martison selaku Kepala Dusun Lubuk Ingu, Aspul Hendri selaku Ketua BPD Desa Cipang Kiri Hilir, Zet A selaku ninik mamak, Maryunis selaku Ketua RW 006 Banjar Datar, serta diketahui Kepala Desa Cipang Kiri Hilir, Asri T., SPd.
Dengan ditandatanganinya surat perdamaian tersebut, pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak keberatan apabila proses penyelidikan dihentikan.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pelapor mencabut laporan pengaduannya dan tidak keberatan apabila perkara dihentikan penyelidikannya," ujar IPTU Dodi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).