×
HOME / Hukum
Korban Cabut Laporan, Polsek Rokan IV Koto Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui Restorative Justice
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:01:35 WIB
Editor : admin | Penulis : spr

Kapolsek mengatakan, pihaknya juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara para pihak, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Mediasi menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan musyawarah, pemulihan keadaan, serta terciptanya perdamaian antara para pihak. Namun penerapannya tetap dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca :

Kapolsek berharap penyelesaian secara damai tersebut menjadi akhir dari perselisihan yang terjadi sehingga hubungan antarwarga di Banjar Datar dapat kembali harmonis.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Pesisir...
Kamis, 30 Juli 2026 | 19:30:00 WIB