
ROKAN HULU – Riauoke.com – Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, memfasilitasi penyelesaian dugaan kasus pengeroyokan melalui mekanisme restorative justice. Dalam mediasi yang digelar di Mapolsek Rokan IV Koto, korban dan terlapor sepakat berdamai sehingga pelapor mencabut laporan pengaduannya.
Proses mediasi berlangsung di ruang pertemuan Mapolsek Rokan IV Koto pada Jumat (31/7/2026). Mediasi dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH, MH, didampingi penyidik serta dihadiri keluarga kedua belah pihak, perangkat desa, tokoh masyarakat, ninik mamak, dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, MSi melalui Kapolsek IPTU Dodi mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di RT 011 RW 006 Dusun II Lubuk Ingu, Banjar Datar, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rokan IV Koto pada Senin (27/7/2026) oleh Andri Kasra (33), warga Desa Cipang Kiri Hilir. Dalam proses penyelidikan, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor, Abu Bakar (30).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.