
Ia mengingatkan agar setiap kendaraan angkutan wajib melengkapi dokumen seperti SIM, STNK, buku KIR, serta seluruh izin operasional. Tak kalah penting, muatan harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan dan ditata sesuai standar keselamatan.
Bukan rahasia lagi, kendaraan ODOL telah lama menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu, penertiban seperti ini tidak boleh berhenti pada razia sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera.
Masyarakat berharap langkah tegas Dishub dan Satlantas Polres Rohul menjadi awal dari penegakan hukum yang berkelanjutan. Sebab, jalan raya adalah ruang publik yang harus memberikan rasa aman bagi semua, bukan menjadi lintasan kendaraan yang setiap saat mengancam keselamatan orang lain.
Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan harga sebuah nyawa. Saat aturan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya kendaraan, tetapi juga keselamatan dan masa depan keluarga yang menunggu di rumah.[]spr