
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau juga terus memproses perkara karhutla. Hingga 28 Agustus 2026, jajaran Polda Riau telah menangani 37 perkara dengan 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dan total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut sekitar 904 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tugas personel Polda Riau dalam menghadapi karhutla belum berakhir. Selain pemadaman dan pendinginan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga Riau dari ancaman kabut asap.
Herry pun meminta seluruh personel terus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas serta tidak lengah menghadapi potensi kebakaran selama periode cuaca kering.
"Terus berbuat baik kepada sesama manusia dan lingkungan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," pesannya. []hkm