
TANJUNGPINANG (Riauterkini) – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak terus dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).
Terbaru, kedua pihak meluncurkan Gurindam Pay, layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Merchant BRK Syariah yang dilengkapi mekanisme split payment. Sistem ini memungkinkan komponen pajak dari setiap transaksi dipisahkan secara otomatis dan disetorkan langsung ke kas daerah secara real time.
Peluncuran layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang, Baharudin, dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie.
Peresmian Gurindam Pay dilakukan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Ardhienus Arfiansyah dan Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus di Ballroom Hotel Alltrue, Tanjungpinang, 3 Agustus 2026.
Gurindam Pay dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak daerah sekaligus memastikan penerimaan pajak tercatat secara otomatis. Dalam skema tersebut, ketika masyarakat melakukan pembayaran pada merchant yang telah terintegrasi, sistem akan memisahkan nilai transaksi dengan komponen pajaknya.