
Menurut Hendardi, negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang menggunakan kekerasan.
Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, siapa pun tidak berhak mengambil peran negara untuk menentukan warga mana yang boleh atau tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” katanya.
Hendardi mengapresiasi langkah Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban di kalangan masyarakat maupun petugas.
Ia meminta pendekatan profesional, proporsional dan menghormati hak konstitusional warga terus dipertahankan.
Namun, Kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap setiap kekerasan, intimidasi maupun penghalangan terhadap demonstran.
Menurut Hendardi, Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan “mekanisme jalanan” terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Ia juga meminta Polisi menyelidiki secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terorganisasi, penyidikan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai dan untuk kepentingan apa.