
Hendardi menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi atau menjadi aktor intelektual harus diungkap berdasarkan bukti.
Di saat yang sama, ia mengingatkan agar kelompok tertentu tidak dikambinghitamkan jika tidak terdapat bukti keterlibatan.
“Kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh pula diabaikan,” ujarnya.
Hendardi juga meminta publik tidak menyamakan massa perusuh dengan demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai. Menurutnya, tindakan segelintir orang tidak boleh merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi masyarakat.
Ia menilai Kepolisian memiliki berbagai instrumen untuk mengungkap kasus, termasuk CCTV, video masyarakat, jejak digital dan keterangan saksi.