×
HOME / Hukum
7,21 Gram Barang Bukti Disita
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah di Mahato, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk
Kamis, 10 September 2026 | 20:24:00 WIB
Editor : admin | Penulis : spr


ROKAN HULU (Riauoke.com)— Peredaran gelap narkotika kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Tambusai Utara bergerak cepat membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (7/9/2026) siang, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial RE (42) dan D (42).

Dari tangan para terduga, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 7,215 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Baca :

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun VI Riau Damai, RT 003/RW 006, Desa Mahato.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nasional
Tutup Kunjungan ke Indonesia, Putri Victoria Soroti Ketangguhan Lombok
Kamis, 10 September 2026 | 21:30:00 WIB
nasional
UNICEF Indonesia Sambut Thomas Davin sebagai Kepala Perwakilan Baru
Kamis, 10 September 2026 | 11:17:53 WIB
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah