
BENGKALIS — Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial WP (43) dan ES (44) diringkus petugas di Jalan Lintas Duri–Dumai, Kilometer 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (17/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp750.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BM 1575 BN.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di kawasan Duri 13. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tiba di lokasi, tim mengamankan tersangka WP. Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang botol berisi tujuh paket kecil sabu ke lantai. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan kembali menemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam botol," jelas Kasi Humas Polsek Mandau.
Dari hasil interogasi terhadap WP, barang haram tersebut diperoleh melalui tersangka ES. Petugas bergerak cepat mengamankan ES yang berada tidak jauh dari lokasi. Saat penggeledahan terhadap mobil Toyota Agya milik ES, petugas kembali menemukan tiga paket sabu tambahan.