
Hablum menekankan bahwa tuntutan ini didasari oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 85 Tahun 2026. Menurutnya, kepastian hukum atas status lahan tersebut sangat penting agar kawasan seluas ribuan hektare itu tidak kembali terlantar atau memicu ketidakpastian baru bagi ekonomi warga.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., mengonfirmasi bahwa PBPH PT SSL memang telah dicabut oleh pemerintah pusat lewat Keputusan Menhut Nomor 85 Tahun 2026. Pencabutan izin ini mencakup total areal seluas 42.530 hektare yang tersebar di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Utara.
Berdasarkan diktum keputusan tersebut, PT SSL diwajibkan menyetop seluruh bentuk kegiatan operasional di dalam kawasan kerja PBPH.
Namun, Yusmar menjelaskan bahwa pihak PT SSL saat ini tengah menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pihak PT SSL sedang menguji keputusan pencabutan izin tersebut melalui PTUN. Persidangan saat ini menyisakan dua kali agenda lagi dan diperkirakan putusan akan keluar pada Oktober 2026,” terang Yusmar.