
PELALAWAN (Riauoke.com)– Kesadaran tertib lalu lintas di jalur potongan Desa Simpang, persis sebelum persimpangan Jalan Simpang Maredan menuju Kabupaten Siak, dinilai masih sangat rendah. Jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi jalur satu arah tersebut kini sering digeneralisasi pengendara menjadi dua arah hanya demi mempercepat waktu tempuh.
Kondisi melanggar aturan ini memicu kekhawatiran mendalam bagi para pengguna jalan dan warga setempat. Pasalnya, kebiasaan menerobos jalur berlawanan arah tersebut membuat setiap pengendara yang melintas harus ekstra waspada dan berhati-hati guna menghindari risiko tabrakan.
Sugianti, salah seorang warga Desa Simpang, menyampaikan keluhannya saat ditemui wartawan Riauoke.com di warung miliknya. Ia mengungkapkan bahwa ancaman kecelakaan meningkat karena fasilitas petunjuk jalan berupa rambu larangan yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut penjelasan Sugianti, secara aturan lalu lintas, jalan potongan tersebut sejatinya hanya boleh dilintasi oleh kendaraan yang datang dari arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sebaliknya, pengendara yang datang dari arah Pekanbaru secara tegas dilarang melintasi jalur potongan tersebut karena berisiko tinggi membahayakan keselamatan. Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan, sebab lokasi tersebut sudah pernah memakan korban jiwa.