
Salah satu pelaku utama dalam pertanian organik adalah petani keluarga. Dalam kesempatan yang sama, Bappenas, FAO, dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) dan Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) meluncurkan Komite Koordinasi Bersama (Joint Coordination Committee/JCC) untuk Petani Keluarga sebagai wadah koordinasi kebijakan lintas sektor. Komite ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan taraf hidup petani keluarga, sembari memulihkan ekosistem lahan.
“Praktik pertanian organik yang tidak bersertifikat serta pertanian agroekologis tradisional yang dilakukan oleh petani skala kecil telah berkembang pesat di seluruh dunia. Data menunjukkan kemajuan yang jauh lebih besar ketika para petani ini disertakan dalam data kita; itulah sebabnya mereka harus diintegrasikan ke dalam strategi pengembangan ekosistem pertanian organik,” ujar Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste, Rajendra Aryal.
Laporan ini diluncurkan sebagai hasil dari program kerja sama teknis antara Bappenas, FAO, dan Aliansi Organis Indonesia (AOI) untuk memperkuat kebijakan serta data statistik pertanian organik. Inisiatif ini bertujuan membangun ekosistem yang mendukung petani dalam menerapkan praktik pertanian berkelanjutan yang tangguh terhadap iklim.
“Pengembangan pertanian organik memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan pembangunan yang merata di berbagai wilayah serta memperkuat ekosistem dari hulu ke hilir—mencakup kapasitas produksi, kelembagaan petani, sistem penjaminan mutu dan sertifikasi, hingga akses pasar. Laporan SPOI tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka statistik; sebaliknya, laporan ini harus menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan, menentukan prioritas investasi, serta menyusun program yang lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi petani maupun kelestarian lingkungan,” kata Sukmi Alkausar, Direktur Aliansi Organis Indonesia.
Melalui inisiatif ini, Bappenas, FAO, dan AOI telah melaksanakan diskusi lintas sektor—termasuk dengan para petani skala kecil—di enam provinsi di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan tersebut menangkap kebutuhan nyata di lapangan serta menyediakan data dasar yang kuat sebagai landasan dalam perumusan kebijakan.