Â
“Mestinya, pengakuan adat seharusnya tidak dilihat sebagai hambatan ekonomi, melainkan sebagai bagian dari keadilan ekologis,†katanya. Sementara itu Rusdi Bromi SH MH mengingatkan bahwa masyarakat Talang Mamak telah memenuhi seluruh kriteria sebagai masyarakat hukum adat dan seharusnya segera diakui secara resmi. Apalagi, perjuangan Talang Mamak sudah berlangsung sejak 2010.
Menurut Ridar Hendri PhD, staf pimpinan Unri Bidang Komunikasi, FGD ini menyoroti bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu terkait masyarakat hukum adat, padahal hal itu menjadi syarat mendasar bagi pengakuan legal. Selain pemetaan dan dokumentasi sejarah, keterlibatan generasi muda adat dalam mengumpulkan data dan narasi kampung menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan.
Â
Jadi, diskusi ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi menjadi medan perjuangan bersama untuk mewujudkan keadilan bagi Talang Mamak—sebuah komunitas yang telah lama menjaga hutan, budaya, dan tatanan hidup, namun masih tercecer dari pengakuan formal negara. Melalui diskusi ini, FISIP Unri ingin mempertegas posisi strategisnya sebagai jembatan antara suara masyarakat adat dan kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan.[]ril km