Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendi Gusrianto menyampaikan bahwa MT dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan rehabilitasi, iai menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.
“Namun keputusan rehabilitasi bukan di tangan penyidik, melainkan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Polri, Kejaksaan, dan BNN,†pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik, sekaligus pengingat bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang jabatan. Masyarakat pun berharap, proses hukum berjalan transparan demi menjaga marwah keadilan dan masa depan generasi yang lebih bersih dari jerat narkotika.[]spr