
Rokan Hulu — Riauoke.com. Komitmen memperkuat penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada Senin, 9 Maret 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Aktualisasi Program Transformasi Strategis Sespimti Dikreg 35 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring dari Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ini bukan sekadar diskusi biasa. FGD tersebut menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah strategis dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih bijak, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
FGD kali ini mengangkat tema yang sangat strategis, yakni “Penyusunan Pedoman Tentang Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dalam Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam.”
Tema ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang menghukum, tetapi juga tentang mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat luas. Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam, yang sering kali bersentuhan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Melalui forum ini, para peserta berdiskusi secara mendalam untuk merumuskan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih terarah, transparan, dan berkeadilan. Harapannya, mekanisme ini dapat menjadi alternatif penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.