
Ancaman Penjara: Tak Sebanding dengan Trauma Korban
Polisi bergerak cepat dengan menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku sebagai saksi bisu kejahatan tersebut. Kini, I dijerat pasal berlapis:
Pasal 81 juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU No. 17 Tahun 2016 serta KUHP terbaru.
Meski ancaman penjara bertahun-tahun menanti, luka psikis dan trauma mendalam yang dialami korban selama setahun terakhir tentu tak akan pernah bisa sembuh hanya dengan jeruji besi.
"Kami tidak main-main. Kekerasan terhadap anak adalah prioritas utama. Pelaku akan kami proses secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak Polres Rokan Hulu.
Kini, tugas besar berada di tangan Dinas Sosial dan pendamping hukum untuk memulihkan jiwa sang anak yang telah dirampas paksa oleh pria yang seharusnya melindunginya.[]spr