
Dewan Penyelidikan akan dibentuk untuk kedua kasus tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku di PBB.
Kami kembali menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga para penjaga perdamaian yang gugur dan kepada Pemerintah Indonesia. Kami juga berharap seluruh pihak turut mendoakan pemulihan penuh bagi semua yang terluka dalam insiden ini maupun insiden lainnya.
• Insiden-insiden ini tidak dapat diterima. Kami telah meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus-kasus ini diselidiki dan diproses secara hukum oleh otoritas nasional untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap penjaga perdamaian.
Serangan terhadap penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.
Semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka untuk menjamin keselamatan dan keamanan para penjaga perdamaian setiap saat. Kekebalan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dihormati.[]rls