
ROKAN HULU Riauoke.com Bukan sekadar imbauan, Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., mengambil langkah berani untuk mengawal moral generasi muda di wilayahnya. Melalui *Surat Edaran Nomor 61.20 Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu resmi mewajibkan pelaksanaan Sholat Dhuha dan Sholat Zuhur berjamaah bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan yang diteken di Pasir Pengaraian pada 13 April 2026 ini bukan tanpa alasan. Di tengah gempuran arus modernisasi, Pemkab Rokan Hulu berupaya keras membangun benteng iman dan takwa sejak dini.
Ketegasan Instruksi: Tanpa Terkecuali
Instruksi ini bersifat mengikat. Seluruh elemen sekolah mulai dari Kepala Sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan wajib mendampingi siswa yang beragama Islam untuk bersujud bersama di waktu Dhuha dan Zuhur.
Bupati menegaskan bahwa ibadah ini harus menjadi denyut nadi di lingkungan sekolah, dengan beberapa poin krusial bagi Kepala Sekolah:
Integrasi Kurikulum: Sholat berjamaah wajib masuk dalam jadwal resmi sekolah, bukan sekadar kegiatan tambahan.
Fasilitas Layak: Menjamin ketersediaan sarana ibadah yang bersih dan memadai.
Keteladanan Guru: Guru Pendidikan Agama Islam dan guru piket wajib menjadi garda terdepan dalam pendampingan dan pemberian contoh nyata.
Pelaporan Ketat: Kinerja ini akan dipantau langsung melalui sistem pelaporan digital resmi pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan nyata.
Inklusivitas dan Toleransi
Meski fokus pada penguatan karakter religius Islam, kebijakan ini tetap menjunjung tinggi semangat toleransi. Bagi siswa non-Muslim, pihak sekolah diinstruksikan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing pada waktu yang bersamaan.