
Masalah pembangunan tol Pekanbaru- Rengat menurut perspektif hukum administrasi negara +5 Masalah pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) berpusat pada maladministrasi pengadaan tanah, tumpang tindih kawasan hutan, serta dugaan kesewenang-wenangan (onrechtmatige overheidsdaad).
Sengketa ini kerap melibatkan proses ganti rugi yang lambat dan eksekusi fisik proyek yang melanggar batas penetapan lokasi (Penlok).
Berikut adalah analisis rinci masalah tersebut menurut perspektif Hukum Administasi Negara.
1. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)Dalam penyelenggaraan proyek strategis nasional, pemerintah wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain:Asas Kepastian Hukum: Ketidakpastian jadwal pembayaran ganti kerugian dan perubahan trase jalan tol secara sepihak merugikan hak-hak keperdataan masyarakat.
Asas Keterbukaan: Minimnya transparansi terkait peta bidang tanah dan proses appraisal (penilaian) harga tanah memicu penolakan warga yang berujung pada aksi penghentian proyek di lapangan.Asas Kecermatan: Kesalahan dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti tumpang tindihnya lahan masyarakat dengan kawasan hutan maupun objek yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), membuat administrasi pembebasan lahan menjadi cacat hukum.