×
HOME / Opini
Menakar Keabsahan Diskresi Administrasi dalam Proyek Tol Pekanbaru-Rengat
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:48:00 WIB
Editor : | Penulis : May Hendri Rachmad

2. Kewenangan dan Prosedur Pengadaan TanahProses pengadaan tanah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan turunannya.

Masalah utama meliputi: Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power): Adanya tindakan dari pelaksana proyek atau kontraktor yang melakukan pemaksaan pengerjaan fisik (land clearing) di atas lahan warga yang belum sepakat atau bahkan dikecualikan dari Penetapan Lokasi.

Hal ini melanggar prosedur pembebasan lahan yang semestinya harus melalui tahapan musyawarah dan konsinyasi (penitipan ganti kerugian di pengadilan) terlebih dahulu.Proses

Baca :

  • Tidak ada artikel terkait ditemukan.

Penetapan Lokasi (Penlok): Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Riau kerap memicu sengketa administratif ketika trase yang ditetapkan membelah lahan produktif atau pemukiman warga tanpa mekanisme sosialisasi yang memadai.

3. Instrumen Penyelesaian Sengketa Administrasi


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A Program CSR
Kamis, 28 Mei 2026 | 16:50:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB