
2. Kewenangan dan Prosedur Pengadaan TanahProses pengadaan tanah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan turunannya.
Masalah utama meliputi: Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power): Adanya tindakan dari pelaksana proyek atau kontraktor yang melakukan pemaksaan pengerjaan fisik (land clearing) di atas lahan warga yang belum sepakat atau bahkan dikecualikan dari Penetapan Lokasi.
Hal ini melanggar prosedur pembebasan lahan yang semestinya harus melalui tahapan musyawarah dan konsinyasi (penitipan ganti kerugian di pengadilan) terlebih dahulu.Proses
Penetapan Lokasi (Penlok): Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Riau kerap memicu sengketa administratif ketika trase yang ditetapkan membelah lahan produktif atau pemukiman warga tanpa mekanisme sosialisasi yang memadai.
3. Instrumen Penyelesaian Sengketa Administrasi