×
HOME / Opini
Menakar Keabsahan Diskresi Administrasi dalam Proyek Tol Pekanbaru-Rengat
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:48:00 WIB
Editor : | Penulis : May Hendri Rachmad

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintah atau pelaksana proyek pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, terdapat beberapa mekanisme koreksi dalam Hukum Administrasi Negara.

Upaya Administratif

Warga dapat mengajukan keberatan atau banding kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau instansi terkait sebelum menempuh jalur peradilan.Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Apabila keberatan diabaikan, warga berhak menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan pemerintah (seperti SK Penetapan Lokasi) ke PTUN.

Baca :

  • Tidak ada artikel terkait ditemukan.

Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (PMH oleh Penguasa/ Onrechtmatige Overheidsdaad): Jika kerugian timbul akibat tindakan faktual dari aparat pemerintah/kontraktor yang menyerobot lahan sebelum proses ganti kerugian selesai, warga dapat menuntut ganti rugi melalui Peradilan Umum.


Hambatan lahan ini membutuhkan percepatan verifikasi data oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) serta pengawasan yang ketat guna memastikan pembangunan infrastruktur tidak menegasikan hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi.[]


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
PT Arara Abadi Bangun 4 KM Jalan Aspal Tipe A Program CSR
Kamis, 28 Mei 2026 | 16:50:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB