
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan pemerintah atau pelaksana proyek pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, terdapat beberapa mekanisme koreksi dalam Hukum Administrasi Negara.
Upaya Administratif
Warga dapat mengajukan keberatan atau banding kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau instansi terkait sebelum menempuh jalur peradilan.Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Apabila keberatan diabaikan, warga berhak menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan pemerintah (seperti SK Penetapan Lokasi) ke PTUN.
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (PMH oleh Penguasa/ Onrechtmatige Overheidsdaad): Jika kerugian timbul akibat tindakan faktual dari aparat pemerintah/kontraktor yang menyerobot lahan sebelum proses ganti kerugian selesai, warga dapat menuntut ganti rugi melalui Peradilan Umum.
Hambatan lahan ini membutuhkan percepatan verifikasi data oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) serta pengawasan yang ketat guna memastikan pembangunan infrastruktur tidak menegasikan hak-hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi.[]