×
HOME / Hukum
Indonesia: Pakar PBB Kecam Peradilan Militer dalam Kasus Serangan Air Keras yang Menargetkan Pembela HAM Andrie Yunus
Jumat, 5 Juni 2026 | 13:08:30 WIB
Editor : hakim | Penulis : rls

Mereka menegaskan bahwa peradilan militer di Indonesia secara historis menghasilkan akses publik yang terbatas dan kurang memiliki mekanisme untuk memastikan akuntabilitas bagi pejabat tingkat tinggi.

“Keputusan untuk mendakwa para terdakwa dengan tuduhan yang lebih ringan yaitu ‘penganiayaan berat yang direncanakan’ tidak sepenuhnya memperhitungkan tingkat keparahan dan dampak dari serangan yang mengancam jiwa ini. Pembingkaian kejahatan ini sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi aktor intelektual di balik serangan terencana ini dan mengikis tanggung jawab institusional,” kata para pakar.

Mereka menyerukan penyelidikan dan penuntutan atas serangan serius ini di dalam sistem peradilan sipil untuk menjamin keberpihakan yang adil, transparansi, dan pengawasan publik, sejalan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Mereka juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan bagi Yunus dan akses berkelanjutan ke perawatan medis khusus.

Baca :

Para pakar tetap menjalin komunikasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai masalah ini.
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB